Menurut pendapat saya dalam artikel berjudul "Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Negara dan Keuangan Daerah" yang ditulis oleh Telly Sumbu, penulis membahas isu penting dalam konteks pengelolaan keuangan di tingkat nasional dan daerah di Indonesia. Berlandaskan berbagai sumber hukum, termasuk UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sumbu mengeksplorasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah serta bagaimana pengelolaan keuangan dilaksanakan dalam kerangka konstitusi negara.
Di awal artikel, Telly Sumbu menyampaikan pandangan para ahli tentang
definisi keuangan negara dan menggambarkan berbagai pendapat tentang apa yang
seharusnya dianggap keuangan negara. Penulis kemudian melanjutkan untuk
memaparkan permasalahan utama yang ingin diteliti, yaitu bagaimana hubungan
antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks pengelolaan keuangan negara
dan keuangan daerah.